Seputarkasus.id||Lumajang – Aktivitas perjudian yang diduga jenis 303 di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, dikabarkan kembali beroperasi setelah sebelumnya sempat tutup. Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut disebut-sebut berada di lahan milik seseorang bernama Suari. Warga sekitar mengaku aktivitas perjudian itu kembali berjalan meski sebelumnya sempat berhenti beroperasi.
Sebelumnya, dugaan praktik perjudian tersebut juga sempat menjadi sorotan publik melalui pemberitaan media. Namun saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Pasirian, nomor WhatsApp wartawan diduga telah diblokir sehingga upaya komunikasi tidak dapat dilakukan.
Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi Kapolsek Pasirian, AKP Toni, guna meminta klarifikasi terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas perjudian tersebut. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia, Umar Hayat, turut angkat bicara terkait situasi tersebut. Ia menyayangkan apabila ada pihak yang diduga menghambat tugas jurnalistik, terlebih ketika wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi pemberitaan.
“Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers. Jika ada dugaan pemblokiran nomor wartawan saat melakukan konfirmasi, tentu sangat disayangkan. Seharusnya semua pihak terbuka memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan berimbang,” ujar Umar Hayat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Hingga saat ini, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
( Red )


















