Seputarkasus.id||Surabaya — Gerakan Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menyatakan sikap tegas terkait dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) serta status keluarga miskin dan mampu di Kota Surabaya.
ARSAS menilai masih ditemukan persoalan di lapangan. Warga yang benar-benar membutuhkan bantuan disebut masih ada yang belum terdata, sementara warga yang secara ekonomi dinilai mampu masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Atas kondisi tersebut, ARSAS menjadwalkan aksi penyampaian aspirasi secara terbuka dan damai pada Selasa, 22 September 2026. Aksi tersebut akan menyasar tiga instansi, yakni Dinas Sosial Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Surabaya.
Massa aksi direncanakan bergerak secara serentak dari titik kumpul seluruh basecamp ARSAS yang tersebar di 31 kecamatan se-Kota Surabaya.
Ketua Umum ARSAS, Herry Bimantara, menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang dinilai belum mendapatkan haknya akibat persoalan pendataan.
«“Pemerintah Kota Surabaya dan dinas terkait harus segera turun ke lapangan dan bertindak cepat. Jangan sampai warga yang benar-benar menjerit kesulitan justru terabaikan hanya karena urusan administratif yang tidak akurat. Data itu bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi menyangkut isi dapur dan keberlangsungan hidup warga Surabaya. Kami meminta verifikasi ulang dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan objektif. ARSAS hadir bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan mengawal agar hak rakyat kecil benar-benar sampai kepada yang berhak tanpa ditunda-tunda lagi.”»
Pernyataan Sikap dan Tuntutan ARSAS
1. Pembersihan dan Pemutakhiran Data
ARSAS mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan penerima bantuan sosial agar data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
2. Transparansi Sistem Kualifikasi
Pemerintah daerah diminta membuka secara transparan kriteria dan mekanisme kualifikasi penerima bantuan sehingga masyarakat dapat turut melakukan pengawasan terhadap proses pendataan dan penyaluran bansos.
3. Respons Cepat terhadap Pengaduan Warga
Pemkot Surabaya diminta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan hak yang cepat, mudah, serta efektif bagi masyarakat miskin yang belum terdata atau belum mendapatkan bantuan yang menjadi haknya.
ARSAS menegaskan komitmennya untuk melaksanakan aksi secara tertib, aman, damai, kondusif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui aksi tersebut, ARSAS berharap Pemerintah Kota Surabaya dan seluruh dinas terkait segera melakukan validasi serta pemutakhiran data secara objektif, sehingga bantuan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
( Red / Ferry )


















