banner 728x250

Buruh Pertanyakan Unsur Pidana dalam Kasus PT APBS: Jangan Kriminalisasi Keputusan Bisnis

banner 120x600
banner 468x60

 

Seputarkasus.id||Surabaya – Solidaritas buruh bergema di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/8/2026). Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap enam pegawai PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pengerukan alur laut Pelabuhan Tanjung Perak.

banner 325x300

Aksi yang mengusung tema “Satu Terdampak, Semua Bergerak” tersebut digelar bersamaan dengan agenda persidangan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan para terdakwa.

Para pekerja menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas dan kebersamaan terhadap rekan seperjuangan yang sedang menghadapi proses hukum. Mereka juga menyuarakan harapan agar proses persidangan berjalan objektif dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan menjadi pertimbangan majelis hakim.

Koordinator Lapangan Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak, Andra, sebelumnya menyerukan kepada seluruh anggota dan pekerja untuk hadir dalam aksi tersebut.

“Kami mengajak seluruh anggota Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak untuk hadir dan menunjukkan kebersamaan serta kepedulian terhadap rekan juang yang sedang memperjuangkan keadilan,” ujar Andra.

Peserta aksi mengenakan pakaian berwarna putih sebagai simbol identitas dan solidaritas. Dukungan juga diserukan melalui media sosial, termasuk dengan memasang status WhatsApp sebagai bentuk kepedulian terhadap rekan-rekan mereka.

Minta Enam Terdakwa Dibebaskan

Dalam aksi tersebut, Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menyampaikan tuntutan agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan membebaskan enam terdakwa apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Salah satu poin yang menjadi sorotan massa adalah persoalan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam perkara tersebut.

Pihak yang memberikan dukungan kepada para terdakwa menyatakan, berdasarkan fakta yang mereka soroti dari jalannya persidangan, belum ditemukan bukti adanya aliran dana kepada enam pegawai PT APBS yang menjadi terdakwa.

“Dalam persidangan terungkap bahwa tidak adanya aliran dana ke enam pekerja PT APBS yang menjadi terdakwa. Dengan demikian, faktor memperkaya diri sendiri menjadi pertanyaan besar dalam perkara ini,” demikian argumentasi yang disampaikan pihak pendukung terdakwa.

Namun, seluruh dalil tersebut tetap menjadi bagian dari pembelaan dan argumentasi para pihak dalam proses persidangan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Soroti Proses Pekerjaan Pengerukan

Selain persoalan aliran dana, massa aksi juga menyoroti proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam pekerjaan pengerukan alur laut Pelabuhan Tanjung Perak.

Berdasarkan argumentasi yang disampaikan, pekerjaan tersebut disebut telah melalui proses administrasi dan keputusan bisnis di lingkungan perusahaan. PT APBS sebagai bagian dari kelompok usaha Pelindo disebut memperoleh pekerjaan melalui proses yang menurut pihak pendukung terdakwa berlangsung secara proper.

Mereka juga mempertanyakan apabila keputusan bisnis perusahaan kemudian dipandang sebagai tindak pidana, khususnya apabila tidak ditemukan bukti adanya pengkondisian, penyalahgunaan kewenangan, maupun keuntungan pribadi yang diterima para terdakwa.

Persoalan Margin Perusahaan Turut Diperdebatkan

Hal lain yang menjadi perhatian adalah mengenai keuntungan atau margin yang diperoleh perusahaan dari pekerjaan pengerukan.

Pihak pendukung enam terdakwa menilai keuntungan perusahaan tidak serta-merta dapat disamakan dengan tindakan memperkaya diri secara melawan hukum. Menurut mereka, perlu dilihat terlebih dahulu proses memperoleh keuntungan tersebut serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang menyertainya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, PT APBS juga disebut berkolaborasi dengan PT SAI. Pihak pendukung terdakwa berargumentasi bahwa PT SAI memberikan dukungan alat yang dibutuhkan dalam pekerjaan sehingga imbal hasil yang diterima perlu dilihat berdasarkan kontribusi dan pekerjaan yang diberikan.

“PT SAI yang dijadikan mitra PT APBS dalam pekerjaan pengerukan tersebut menerima imbal hasil dari pekerjaannya dalam penyediaan dukungan alat sehingga pekerjaan bisa selesai. Jadi, bukan sekadar menerima fee selayaknya broker,” demikian argumentasi yang disampaikan.

Massa juga menilai perlu adanya pembedaan antara keuntungan yang diperoleh melalui kegiatan usaha dengan keuntungan yang diperoleh sebagai akibat dari tindak pidana.

Buruh: Jangan Kriminalisasi Keputusan Bisnis

Dalam aksi tersebut, persoalan batas antara keputusan bisnis dan tindak pidana turut menjadi sorotan.

Menurut pihak pendukung para terdakwa, keputusan korporasi dalam menjalankan sebuah pekerjaan memiliki risiko bisnis. Karena itu, setiap keputusan yang kemudian dipersoalkan perlu dilihat berdasarkan proses pengambilan keputusan, kewenangan, prosedur yang dijalankan, serta ada atau tidaknya unsur pidana.

Mereka menilai keuntungan perusahaan dari sebuah pekerjaan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Yang harus dibuktikan tetaplah unsur pidananya,” menjadi salah satu pokok argumentasi yang disampaikan.

Serukan Solidaritas Tidak Putus

Sementara itu, Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar bentuk dukungan kepada enam terdakwa, tetapi juga bagian dari upaya menjaga solidaritas antarsesama pekerja.

“Kami ingin menunjukkan bahwa ketika ada rekan seperjuangan yang menghadapi persoalan, kami tidak tinggal diam. Solidaritas dan kebersamaan harus tetap dijaga,” ujar Andra.

Ia menegaskan, perjuangan tersebut akan tetap dilakukan dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Selama rantai solidaritas tidak putus, keadilan pasti akan menang,” tegasnya.

Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak berharap majelis hakim dapat memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta, keterangan saksi, alat bukti serta argumentasi yang disampaikan dalam persidangan secara objektif.

Adapun mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap enam terdakwa, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang akan memutus perkara berdasarkan proses pembuktian di persidangan.

( Red / Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *