Seputarkasus.id||Surabaya – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan Rutan.
Penggagalan tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 08.45 WIB, saat petugas melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung di area layanan kunjungan Rutan Kelas I Surabaya.
Peristiwa bermula ketika petugas penggeledahan berinisial RAP mencurigai gerak-gerik seorang pengunjung perempuan berinisial SA yang hendak memasuki area layanan kunjungan.
Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) dan Wakil Kepala Regu Pengamanan (Wakarupam) untuk melakukan pengawasan terhadap pengunjung tersebut selama berada di aula kunjungan.
Dari hasil pemantauan, Karupam dan Wakarupam kembali mencurigai gerak-gerik pengunjung tersebut bersama seorang warga binaan, termasuk terhadap barang bawaan yang dibawa.
Keduanya kemudian dibawa ke Pos Karupam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan mendalam yang dilakukan petugas, ditemukan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam sejumlah masakan dan makanan yang dibawa, yakni masakan Bali, telur, tahu, serta ikan tongkol.
Petugas menemukan sebanyak lima pocket berukuran sedang dan satu gulungan pocket berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Apresiasi Kepala Rutan
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, mengapresiasi ketelitian dan kewaspadaan jajaran petugas dalam menjalankan tugas pengamanan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kewaspadaan dan ketelitian petugas dalam melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memasukkan narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam Rutan,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Rutan Kelas I Surabaya langsung mengamankan pengunjung perempuan tersebut beserta barang bukti yang ditemukan.
Selanjutnya, pihak Rutan berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rutan Kelas I Surabaya menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan.
Pemeriksaan terhadap setiap pengunjung beserta barang bawaannya dilakukan secara berlapis sebagai langkah antisipasi guna mencegah masuknya narkotika maupun barang terlarang lainnya ke dalam lingkungan Rutan.
Keberhasilan penggagalan tersebut menjadi bukti pentingnya deteksi dini, ketelitian petugas, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan Rutan Kelas I Surabaya yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
( Red / Ferry )


















