Surabaya, Seputarkasus,id – Dua kuli bangunan berinisial B bin S (37) dan M bjn Z (26) keduanya warga jl.Wonokusumo Jaya Kel.Wonokusumo Kec.Semampir Kota Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan kedua tersangka diamankan di depan rumah Jl. Wonokusumo jaya Kel. Wonokusumo Jaya Kec. Semampir Kota Surabaya , Rabu 26 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB.
” Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu berat total ± 5,881 gram beserta 1 timbangan elektrit, 1 dompet berisikan plastic klip warnah putih bening, 2 skrop warna merah dan hijau, 1 HP merek Poco dan uang senilai Rp 1.140.000.000,” lanjutnya, Jumat (12/07/2024).
Saat diinterogasi,tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari T (DPO) dengan cara memesan melalui pesan WA seberat 10 gram dan menjadi 10 poket dan setiap poketnya di jual senilai Rp 1.200. 000,- dan sudah laku terjual 2 poket serta dalam melakukan penjualan tersebut dibantu oleh tersangka 2 , dengan diberikan komisi Rp 100.000 .
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyelidikan lebih lanjut,” Pungkas perwira melati satu dipundaknya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Andie


















