Surabaya, Seputarkasus.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan Gregorius Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, setelah terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. Penahanan ini terjadi setelah Ronald sebelumnya divonis bebas oleh tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang kini juga ditahan oleh Kejati Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa penahanan para hakim dilakukan karena mereka masih dalam tahap pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI.
“Kami masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap mereka. Ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Mia saat dihubungi oleh awak media pada Minggu (27/10/2024).
Mia menjelaskan bahwa Ronald Tannur ditahan di Rutan Medaeng setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan.
“Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, dia ditempatkan di rutan,” katanya.
Penahanan Ronald ini dianggap perlu untuk menjaga kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
Mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan suap yang berhubungan dengan vonis bebasnya, Mia menyatakan bahwa saat ini belum ada proses tersebut.
“Itu tergantung dari penyidik. Kami hanya mengeksekusi putusan kasasi yang ada,” tambahnya.
Hingga kini, ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik dan rekan-rekannya, masih diperiksa dan berstatus sebagai tersangka. Mia mengindikasikan bahwa akan ada perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini pada Senin, 28 Oktober 2024.
“Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan, dan kami berharap informasi baru dapat disampaikan kepada publik,” tuturnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aspek hukum yang kompleks dan berpotensi menciptakan dampak besar terhadap sistem peradilan. Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil dalam proses hukum ini.
Herman


















