banner 728x250

KPU Sampang Tetapkan Paslon Jimad Sakteh sebagai Pemenang Pilkada 2024 Pasca Putusan MK

banner 120x600
banner 468x60

Sampang, Seputarkasus.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang akhirnya menetapkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, H. Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfudz, atau yang dikenal dengan sebutan Jimad Sakteh, sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 6 Februari 2025, hanya 24 jam setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusannya terkait sengketa hasil Pilkada.

KPU Sampang melalui rapat pleno terbuka yang digelar secara hybrid pada pukul 21.00 WIB mengumumkan hasil keputusan tersebut kepada publik. Penetapan pemenang Pilkada 2024 ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Sampang Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang 2024, pasca putusan MK dengan Nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025.

banner 325x300

Ketua KPU Sampang, Aliyanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan peraturan yang ada, yakni Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengharuskan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan oleh MK.

“Kami telah melaksanakan instruksi KPU RI untuk menetapkan hasil Pilkada segera setelah putusan MK, sehingga pleno penetapan ini dilakukan satu hari setelah putusan tersebut,” ujar Aliyanto.

Berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara yang telah ditetapkan sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, H. Slamet Junaidi dan KH Ahmad Mahfudz, berhasil meraih 338.482 suara atau sekitar 6,93 persen dari total suara sah. Aliyanto menambahkan bahwa setelah pleno penetapan ini, KPU Sampang akan menyerahkan hasil keputusan tersebut kepada DPRD Kabupaten Sampang sebagai dokumen pengesahan untuk kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1, Ra Mamak dan H. Abdullah Hidayat, sempat mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh MK dengan alasan tidak memenuhi unsur dan pembuktian yang cukup untuk diterima. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, hasil Pilkada Sampang 2024 kini resmi ditetapkan oleh KPU Sampang.

Penetapan ini secara resmi berlaku sejak tanggal 6 Februari 2025, yang menandai berakhirnya sengketa Pilkada dan memberikan kepastian hukum atas hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang.

 

Herman

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *