banner 728x250

Minimarket Tak Siapkan Jukir Resmi, Lahan Parkir Kena Garis Kuning

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputar kasus.id– Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik juru parkir liar. Pada Selasa, 10 Juni 2025, sejumlah lahan parkir minimarket di Surabaya resmi disegel oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan adanya jukir liar yang masih beroperasi di area tersebut.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin langsung inspeksi mendadak ke beberapa titik minimarket di kawasan Wijaya Kusuma dan Dharmahusada. Dari tiga lokasi yang didatangi, dua di antaranya kedapatan masih menggunakan jasa jukir liar yang tidak memiliki surat pengangkatan resmi.

banner 325x300

“Yang kami tutup adalah tempat parkirnya. Kalau tidak ada jukir resmi, maka tidak boleh ada aktivitas parkir di tempat itu,” tegas Eri dalam keterangannya saat sidak, Selasa (10/6/25).

Menurutnya, pengelola minimarket seharusnya sudah memahami aturan. Pemerintah kota sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengusaha retail untuk menyiapkan juru parkir resmi yang mengenakan rompi dan memiliki surat pengangkatan dari pihak pengelola.

“Kami tidak mau nanti muncul fitnah, seolah-olah aparat tutup mata. Padahal aturannya jelas, kalau ada tempat parkir, maka pemilik usaha wajib menyediakan jukir yang sah. Kalau tetap pakai jukir liar, ya kami segel tempat parkirnya,” tegasnya.

Penyegelan dilakukan dengan memasang garis kuning di halaman minimarket sebagai penanda larangan aktivitas parkir. Bahkan, Satpol PP turut mengecat ulang dinding minimarket yang sebelumnya bertuliskan “Bebas Parkir” karena dianggap menyesatkan jika diisi oleh jukir liar.

Dampak dari penyegelan ini cukup terasa. Beberapa minimarket yang lahannya disegel memilih menutup operasional karena tidak bisa menerima pelanggan yang membawa kendaraan. Eri menyatakan bahwa pemerintah tidak melarang usaha beroperasi, namun tidak akan mengizinkan parkir ilegal.

“Silakan buka usahanya, tapi tanpa parkir liar. Kalau tidak bisa menyediakan jukir resmi, maka lahannya tetap kami tutup,” tambah Eri.

Pihak Pemkot membuka peluang bagi pengelola untuk kembali mengaktifkan lahan parkir mereka, dengan catatan telah memenuhi ketentuan. Jukir harus resmi, terdata, mengenakan atribut, dan tidak melakukan pungutan liar.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan ketertiban, mengurangi pungli, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga kota.

 

Herman 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *