Surabaya, Seputarkasus.id – Tragis, seorang perempuan berinisial MA (24) asal Sukosari Kec Kunir Kab Lumajang tewas ditangan pacarnya yang dikenal melalui media sosial, pasa hari Kamis 16 Januari 2025 sekira jam 01.00 WIB di dalam Kamar Hotel Double Tree Jl. Tunjungan No 12 Surabaya
MA dalam kondisi hamil 12 – 16 minggu dan tewas akibat kekerasan tumpul pada leher sehingga tertutup jalan nafas bagian bawah dan mati lemas. Kekerasan tumpul tersebut lazim di temukan pada kasus pencekikan.
Terungkap, motifnya asmara dipicu cemburu, pelaku sakit hati karena korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan yang berencana melakukan pernikahan pada tanggal 15 Desember 2024.
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indra Waspada, didampingi Kanit Reskrim IPTU Vian mengungkapkan pelaku MI (25) warga Cerme Gresik atau Kost di Surabaya menyerahkan diri ke petugas setelah membunuh pacarnya, Sabtu (18/01/2024).
“Korban dan pelaku ada hubungan asmara kenal melalui media sosial, oleh pelaku korban di berikan nafkah berupa uang bulanan, serta di penuhi segala kebutuhan setiap bulannya, dan pelaku melakukan pembayaran kost korban setiap bulannya”,tambahnya.
Lanjut AKP Grandika, awalnya korban dengan pelaku berkomunikasi untuk ketemuan di area Stasiun Gubeng Surabaya di lanjutkan jalan jalan di Kota Surabaya,dan memutuskan untuk menginap di Hotel Double Tree Surabaya.
“Saat didalam hotel terjadi percekcokan lantaran lantaran korban masih menyimpan foto dan video dengan mantan, batal nya pernikahan, korban masih berkomunikasi dengan mantan, dan uang pelaku yang di berikan kepada korban hingga berujung pelaku emosi dan marah serta mencekik korban hingga meninggal dunia,”tuturnya.
Dari keterangan resume otopsi, pada korban ditemukan pelebaran pembuluh darah pada seluruh organ, dan bintik-bintik perdarahan pada otak. Resapan darah pada kulit leher, otot leher samping kanan kiri
(m. sternocleidomastoideus) dan tulang lidah bagian dalam kiri.
Kapolsek Genteng AKP Grandika Indra menambahkan, Juga ada luka Janin pada Rahim yang sesuai dengan usia kehamilan 12 – 16 minggu. Sebab kematian akibat kekerasan tumpul pada leher sehingga tertutup jalan nafas bagian bawah dan mati lemas. Kekerasan tumpul tersebut lazim di temukan pada kasus pencekikan.
“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya kurungan badan paling lama 15 tahun,”pungkas orang nomer satu di Mapolsek Genteng tersebut.
Samsudin


















