Buleleng , Seputarkasus id– Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online (Judol) di wilayah hukum Polres Buleleng.
Hal tersebut disampaikan saat press release oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng, Kasihumas Polres Buleleng, Kasi Propam, Pada hari Kamis, 8 Agustus 2024, pukul 10.00 WITA, bertempat di Loby Polres Buleleng.
“Sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tim Goak Poleng Polres Buleleng berhasil mengungkap tindak pidana endorse/promosi judi online yang dilakukan melalui media sosial. Operasi pengungkapan ini berlangsung selama dua minggu, mulai dari tanggal 26 Juli 2024 hingga 7 Agustus 2024,” Ungkap Kapolres Buleleng, Jumat (09/08/2024).
“Enam pelaku beserta barang bukti yang terlibat dalam praktik perjudian online telah diamankan,* Tambahnya.
1. Akun Instagram mellyniawj. Dengan jumlah pengikut 183.000, akun ini mempromosikan link judi online bernama HOPENG. Pemilik akun, LMW (24 tahun), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 26 Juli 2024. LMW memperoleh keuntungan Rp. 500.000 per minggu dari promosi ini, yang dimulai sejak 20 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Uang hasil promosi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Akun Instagram kocep.mm. Dengan 136.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online KERANG.LIFE. Pemilik akun, MDS (26 tahun), yang juga berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 1 Agustus 2024. Selama tiga bulan (Mei-Juli 2024), MDS memperoleh keuntungan sebesar Rp. 16.700.000 dari promosi tersebut, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan belanja online.
3. Akun Instagram niakusuma._. Dengan 116.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online OCASLOT. Pemilik akun, LNK (20 tahun), seorang mahasiswi yang tinggal di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 29 Juli 2024. Dalam tiga hari, LNK memperoleh keuntungan Rp. 2.000.000, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
4. Akun Instagram Vinha_Aprinita1: Dengan 274.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online KERANG.LIFE. Pemilik akun, VA (28 tahun), ibu rumah tangga yang tinggal di Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 1 Agustus 2024. VA memperoleh keuntungan total Rp. 28.500.000 dari Februari hingga Juli 2024, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
5. Akun Instagram cuttiaaa. Dengan 26.000 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online UDIN88. Pemilik akun, NHS (18 tahun), seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 26 Juli 2024. NHS memperoleh keuntungan Rp. 1.500.000 per bulan dari promosi ini, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
6. Akun Instagram nandasintyaa_ . Dengan 30.200 pengikut, akun ini mempromosikan link judi online INDO SULTAN 88. Pemilik akun, NSW (22 tahun), seorang mahasiswa yang tinggal di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap pada tanggal 29 Juli 2024. NSW memperoleh keuntungan Rp. 400.000 per minggu dari promosi ini, yang dimulai sejak 26 Juli 2024 hingga 1 Agustus 2024. Uang hasil promosi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI yang dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. Satgas ini dibentuk sebagai respons terhadap semakin maraknya perjudian online yang telah menjerumuskan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari mereka yang berpendidikan rendah hingga ke kalangan pegawai negeri.
Dalam press release Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. juga menyampaikan bahaya Judi online dan upaya pemberantasan dimasyarakat.
“Judi online tidak hanya berdampak pada hilangnya harta benda, tetapi juga berpengaruh besar terhadap keharmonisan rumah tangga, meningkatkan risiko tindak kejahatan lain, serta memicu kekerasan dan bahkan korban jiwa,”Jelas perwira dengan melati dua dipundaknya.
“Yang paling penting adalah kesadaran masyarakat serta upaya konkret dalam mencegah dan mengeliminasi segala bentuk sarana yang digunakan untuk melakukan judi online,” Imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000.
“Tim Goak Poleng Polres Buleleng terus berkomitmen untuk melanjutkan upaya pemberantasan judi online di wilayahnya, guna melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut,” Pungkas Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H
Daeng


















