banner 728x250

Viral Pesan Berantai Sabung Ayam, Polres Sumenep Dinilai Gagal, Kapolri Harus Bertindak

banner 120x600
banner 468x60

Sumenep, Seputarkasus.id — Sebuah pesan berantai yang terang-terangan mengumumkan acara sabung ayam berhadiah besar beredar luas di masyarakat. Fenomena ini memicu keresahan publik sekaligus menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Sumenep.

Padahal, praktik sabung ayam jelas bukan sekadar “hiburan rakyat” atau “warisan leluhur”. Ketika disertai perjudian, kegiatan ini adalah tindak pidana yang dilarang keras oleh hukum di Indonesia. Pasal 303 dan 303 bis KUHP secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang mengadakan atau terlibat dalam perjudian, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

banner 325x300

Undangan Judi yang Terang-Terangan

Pesan yang beredar itu mempromosikan acara “AYAM LAGA KASENGAN” yang dijadwalkan pada Sabtu, 4 Oktober 2025, mulai pukul 08.00 WIB. Tidak tanggung-tanggung, hadiah yang ditawarkan sangat menggiurkan:

Satu unit sepeda listrik bagi pemenang tercepat.

Taruhan minimal 10 kali lipat (T 10) dengan hadiah kambing untuk kategori “gandeng”.

Keterangan “T 3 JUTA” di bagian awal pesan, diduga sebagai nilai taruhan atau jackpot utama.

Kemunculan undangan yang bersifat terbuka ini menegaskan bahwa para penyelenggara merasa aman dan seolah tak tersentuh hukum.

 

Publik Menuntut Ketegasan

Pertanyaan yang kini bergema di masyarakat:

Mengapa kegiatan ilegal ini bisa diumumkan terbuka tanpa pencegahan dini dari aparat kepolisian?

Sejauh mana upaya preventif yang sudah dilakukan Polres Sumenep?

Apakah lemahnya pengawasan membuka ruang nyaman bagi praktik perjudian berkedok tradisi?

Kegiatan sabung ayam semacam ini umumnya melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar serta pergerakan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Fakta bahwa undangan beredar luas tanpa ada pembubaran atau penindakan awal jelas menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum.

 

Antara “Warisan Leluhur” dan Hukum Positif

Menariknya, pesan berantai itu menyelipkan frasa “Salam Satu Hoby Warisan Leluhur” seolah mengklaim sabung ayam sebagai tradisi yang harus dilestarikan. Namun klaim ini justru kontradiktif dengan kenyataan bahwa praktik sabung ayam yang disertai perjudian bertabrakan dengan hukum positif negara.

Lebih ironis lagi, kegiatan ini dikabarkan berlangsung di wilayah yang dekat dengan wisata religi Asta Tinggi, makam para raja dan tokoh ulama besar Sumenep. Sebuah ironi di tengah citra Sumenep sebagai kabupaten yang religius.

 

Polres Sumenep Dituntut Tegas

Kini publik menunggu langkah nyata dari Polres Sumenep. Apakah pesan berantai ini akan dianggap sekadar angin lalu, atau benar-benar dijadikan dasar penindakan?

Hanya sikap tegas dan cepat dari aparat yang bisa membuktikan bahwa hukum masih tegak di Sumenep. Pembiaran justru akan memperkuat dugaan adanya toleransi atau bahkan keterlibatan oknum dalam praktik perjudian yang merusak moral dan menyalahi aturan hukum.

 

Tim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *