banner 728x250

Aniaya Ayah Kandung Hingga Meninggal, Pelaku Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya 

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasua.id – Tragedi seorang pria tua HMS (64) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan anak kandungnya sendiri AUO (22) pada hari Sabtu, 05 April 2025 Jam 00.30 Wib, Tepi JL. Pattimura tepatnya di depan lahan kosong dekat SCTV Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Hal ini diungkap oleh Polrestabes Surabaya dalam Konferensi Pers Rilis yang digelar di Gedung Pesat Gatra, sekira pukul 13.00 Wib. Rabu, 09/04/2025.

banner 325x300

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Jatanras IPTU Bobby dan Kasi Humas memaparkan, peristiwa penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia terjadi lantaran pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati yang mendalam terhadap korban, Rabu (9/4/25).

“Pelaku saat diatas kendaraan memukul dengan siku kanan ke arah belakang mengenai dahi korban sehingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari R2 dan kepala korban terbentur aspal, namun pelaku membiarkannya dan pergi meninggalkan korban di TKP dan membawa tas milik korban,” Ungkap AKBP Aris Purwanto.

Awalnya korban mengajak Pelaku (anak kandung korban) untuk cari makan diluar dengan mengendarai R2 milik korban dengan posisi pelaku membonceng korban, dalam perjalanan sempat cekcok masalah mobil yang digadaikan. Pelaku tidak terima dan marah atas ucapan korban karena menyangkutpautkan dengan istri dan mertuanya sehingga terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan oleh dr. Mustika dari RS Bhayangkara Surabaya, korban berinisial MS, 64 tahun mengalami luka berat di bagian kepala, bahu, dan kaki kiri. Luka-luka tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul dan benturan keras yang menyebabkan perdarahan hebat di kepala.

Menurut Dr. Mustika luka paling fatal ditemukan di bagian kepala belakang yang menyebabkan patah tulang tengkorak, dan dari hasil analisa, korban meninggal karena perdarahan intrakranial.

Lanjut AKBP Aris Purwanto, usai kejadian tersebut, pelaku membawa kabur barang-barang milik korban dan berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Namun berkat kerja sama tim Resmob dan data dari lapangan, pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan.

Barang bukti yang dikumpulkan Satreskrim Polrestabes Surabaya,Visum Et Repertum (VER), 1 Unit sepeda motor HONDA SCOOPY warna Hitam Merah No.Pol: L-4735-ACF, 1 buah tas slempang kulit warna hitam (milik korban), 1  lembar struk pembelian Indomaret, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan /  pasal B 351 ayat 3 KUHP Penganiayaan, Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya,  dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komunikasi dalam keluarga. Kasus ini sangat disayangkan karena melibatkan hubungan darah,” Pungkas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *