banner 728x250

Baru Bebas Sebulan, Residivis Kembali Mencuri dan Diringkus Polresta Denpasar

banner 120x600
banner 468x60

Denpasar, Bali — Seputarkasus.id – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar kembali menunjukkan ketangkasannya dalam mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pelaku bernama I Made Raip (21) berhasil diamankan usai melakukan pencurian di Jalan Gustiwa X Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 23.40 WITA.

Korban, Komang Ari Sanjaya (32), melaporkan kehilangan uang tunai serta perhiasan emas di rumahnya. Saat tiba di rumah bersama istrinya setelah pulang kerja, korban mendapati pintu kamar terbuka, jendela dan brankas dicongkel, serta sejumlah barang berharga telah raib.

banner 325x300

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp54.200.000 dan melaporkannya ke Polresta Denpasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polresta Denpasar melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pengintaian, pelaku diketahui berada di kawasan Denpasar Selatan dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu hotel di Jalan Sedap Malam, pada 10 Oktober 2025. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit I Jatanras IPTU I Kadek Astawa Bagia, S.H.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, empat kali di kawasan Jalan Gustiwa, Denpasar Utara, dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar.

“Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas sebulan lalu dengan status pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2,5 tahun penjara,” ungkap Kompol Sukadi.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan linggis kecil untuk mencongkel pintu dan jendela rumah korbannya. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi slot online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

 

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *