Surabaya, Seputarkasus.id – Seorang pria berprofesi ojek online ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan menyimpan 4 poket sabu dengan berat total ± 4,72 gram beserta bungkusnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah membenarkan penangkapan dan penggeledahan tersebut.
“Pelaku berinisial YPP (30) diamankan pada hari Kamis 19 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya Jl. SD Kedungrejo, Rt.09, Rw.02, Kel. Kedungrejo, Kec. Waru Sidoarjo beserta 4 poket sabu dengan berat total ± 4,72 gram yang disimpan di dompet warna biru muda bermotif buah apel,”Jelas Miftah, Senin (30/9/2024).
Selain 4 poket sabu, dari tangan tersangka petugas juga mengamankan 1 sekrop dari sedotan plastic, 1 bendel plastic klips dan 1 Handphone merk realmi dengan no sim card 082142023549.
Lanjut Kompol Suriah Miftah , tersangka membeli sabu dari G (dpo), pada hari Rabu 18 September 2024, sekira pukul 13.00 WIB, didepan Gang Kamboja Sidoarjo sebanyak 5 gram dengan total harga Rp. 4.500.000,-dan sudah terbagi menjadi 5 (lima) bungkus yaitu 4 ukuran pahe dan 1 bungkus plastik klips ukuran besar oleh tersangka belum sempat dibagi lagi.
Dari pengakuan tersangka, sudah ada yang laku terjual sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu ukuran pahe kepada Sdr S pada hari Kamis 19 september 2024 sekira pukul 08.00 WIB yang diserahkan di warkop jl. Bungur asih sidoarjo seharga Rp. 200.000,-.
“Tersangka edarkan barang berupa narkotika jenis sabu sejak awal bulan juni 2024ndwngan tujuan ambil keuntungan,” Pungkas Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Samsudin


















