Surabaya, Seputarkasus.id – Kompak dalam menjalankan bisnis peredaran narkoba, sepasang pengedar narkoba pria dan wanita ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kos Jl. Karang rejo VI , Kec. Wonokromo kota.Surabaya, Jum’at (11/03/25).
Ditangkapnya SA (43) perempuan dan AC (31) laki-laki atas keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang diamankan 40 Poket sabu dengan total berat netto ± 16,474 gram, 1 tas slempang warna hitam, 1 timbangan elektrik, 1 sekrop plastic, 1 kotak berisikan plastic klips kosong, 1 bungkus plastic hijau bertuliskan 2A Fast Stronger, 1 buku catatan penjualan barang narkotika jenis sabu, 1 Hp Vivo dengan no sim card dan 1 hp merk realme.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan berdasarkan informasi masyarakat dan berkat kerja tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lakukan penggerebekan di kos Jl. Karang rejo VI , Kec. Wonokromo kota.Surabaya.
“Saat penggerebekan tim berhasil menangkap 2 tersangka, dalam penggeledahan didapatkan barang bukti narkoba siap edar,” Ungkapnya. Jumat (02/05/25).
Saat diinterogasi, tersangka SA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr. U ( DPO ) pada hari rabu tanggal 9 april 2025 sekira pukul 12.30 WIB Jl. Pulo wonokromo Surabaya secara ranjauan dengan sistem pembayaran setelah terjual langsung di setorkan hasil penjualan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada U.
Lanjut AKBP Suriah Miftah, peran dari tersangka SA sebagi kurir dari tersangka AC yaitu apabila ada yang membeli selain dari pelanggan tersangka SA,maka tersangka AC bisa memperjualkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Samsudin


















