Surabaya, Seputarkasus.id – Upaya memerangi Narkoba terus dilakukan, Pengedar Narkotika jenis sabu kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Tersangka berinisial MA (49) warga Jl. Sutorejo RT.02 / RW.07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya ditangkap dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika terkait kepemilikan 3 Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan total berat Netto : ± 7,616 gram.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengucapkan tim Opsnal menangkap dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka MS Pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
“Berkat gerak cepat tim Opsnal setelah menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di TKP,” Jelas Miftah, Kamis (21/11/24).

Selain 3 poket Narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti 1 Buah Timbangan Elektrik, 2 pak plastik klip kosong, 2 skrop sedotan plastik, 1 Buah HP Merk Infinix Hot 10, Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000,- 1 Buah Tas Pinggang warna Hitam dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah.
Saat diinterogasi Tersangka MS mengaku sudah 10 kali memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO), terakhir pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). yang Awalnya mendapatkan 1 bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 gram dengan harga Rp. 850.000,- per Gram nya, sehingga Total Uang Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000,-.
Lanjut Kompol Suriah Mifta, maksut dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,-per gramnya, dan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
Tersangka MS Menjual Sabu tersebut dengan Harga bervariasi yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus berkomitmen dan konsisten dalam memerangi Narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” Pungkas Perwira dengan satu melati dipundaknya.
Samsudin


















