Surabaya, Seputarkasus.id –Dalam memperkuat komitmen upaya memberantas narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan pengedar ganja di wilayah hukum Surabaya.
Pelaku berinisial FAG (21) warga Jl. Brebek Badongan, Waru Kab. Sidoarjo ditangkap pada hari Jum’at 11 Oktober 2024, kurang lebih pukul 12.30 WIB di pinggir Jl.Cucut Kel/Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo Dan di rumah Jl.Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kel/Desa Brebek Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompo Suriah Miftah mengungkapkan, Gerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka, Jum’at ( 8/11/24).
“Barang bukti yang diamankan 15 kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja total berat keseluruhan ± 30,056 gram, 1 Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 0,571 gram, Uang tunai Rp 200.000, Tas selempang warna hitam, 1 Buah Gunting, 1 buah Handphone,” beber Kompol Suriah Miftah.
Saat diinterogasi, FAG mengaku sudah 3 kali membeli narkotika jenis ganja melalui akun di Instagram, terakhir pada hari Rabu 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo Sekitar Taman Safira Kec. Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya dengan cara mengambil ranjauan, sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik Tersangka.
Lanjut Suriah Miftah, FAG membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan, dengan menjual dengan Harga Rp 100.000,- Per poketnya dan mendapatkan sebesar Rp. 300.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila terjual semua.
“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berupaya keras berkomitmen untuk memberantas Narkoba di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” Pungkas Perwira Satu Melati di pundaknya.
Kini FAG mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Samsudin


















