Seputarkasus.id||Jombang – Instruksi Presiden kepada Kapolri terkait pemberantasan berbagai bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dan judi dadu, kembali menjadi sorotan. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menindak pelaku perjudian, tetapi juga mengusut dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Pemerintah dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu, baik judi online maupun perjudian konvensional seperti sabung ayam dan dadu.
Namun, komitmen tersebut dinilai masih perlu dibuktikan di lapangan. Pasalnya, informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan informasi tersebut, aktivitas perjudian diduga berlangsung di dua lokasi, yakni di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, serta Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Tim kemudian menelusuri informasi tersebut. Dari keterangan sejumlah warga dan hasil penelusuran di lapangan, disebutkan adanya dugaan kegiatan sabung ayam dan perjudian dadu di dua wilayah tersebut.
Sejumlah masyarakat mengaku resah dengan keberadaan aktivitas perjudian yang diduga masih berlangsung. Salah seorang warga yang disebut dengan nama Rusli (43) berharap aparat kepolisian segera mengambil tindakan.
“Harapan saya, kalangan perjudian di Jombang tidak ada. Jombang ini dikenal sebagai daerah santri dan banyak tokoh agama. Kenapa justru masih ada perjudian?” ujar Rusli.
Menurutnya, pemberantasan perjudian harus dilakukan secara serius dan menyeluruh. Ia berharap instruksi pimpinan Polri mengenai pemberantasan perjudian benar-benar diterapkan hingga ke tingkat kewilayahan.
Rusli juga meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian.
“Kalau memang ada perjudian, jangan sampai ada pembiaran. Kalau ada oknum yang terlibat, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Pengamat Hukum: Perjudian Tidak Dibenarkan
Menanggapi keresahan tersebut, Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik perjudian, termasuk sabung ayam dan judi dadu yang mengandung unsur taruhan, tidak dibenarkan secara hukum.
Ia meminta jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda Jawa Timur, menjalankan penegakan hukum secara tegas apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian.
“Dasar hukumnya sangat jelas. Dalam KUHP, perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian juga menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana,” terang Didi, Selasa (1/9/2026).
Lebih lanjut, Didi menyebut ketentuan mengenai perjudian juga telah diatur dalam KUHP baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 426 dan Pasal 427, yang mengatur mengenai pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi serta pihak yang menggunakan kesempatan tersebut untuk berjudi.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh tebang pilih. Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi atau memfasilitasi perjudian, dugaan tersebut juga harus diperiksa melalui mekanisme hukum dan disiplin yang berlaku.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika memang ditemukan bukti adanya perjudian maupun keterlibatan pihak tertentu, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila informasi mengenai dugaan perjudian di dua lokasi tersebut terbukti benar.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam penanganan perkara serta pengawasan terhadap kemungkinan adanya pihak yang mencoba melindungi aktivitas perjudian.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Jombang maupun Polda Jawa Timur terkait dugaan aktivitas perjudian di dua lokasi tersebut maupun tudingan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat.
(Tim)


















