Surabaya, Seputarkasua.id – Tukang ngamen AA (24) warga Bulak banteng diamankan Unit Reskrim Polsek Simokerto saat jalan kaki di Jl Kapas Krampung Surabaya pada hari Jumat 18 April 2025 pukul 11.00 wib,
Ditangkapnya AA atas keterlibatannya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya hari Kamis 17 April 2025 pukul 13.00 Wib.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H. menyampaikan, berdasarkan laporan masyarakat adanya curanmor di daerah Kapas Krampung dan berkat kerja tim Unit Reskrim Polsek Simokerto, tak butuh lama pelaku curanmor dapat ditangkap, Jum’at (02/05/25).
“Jadi tersangka AA ini bermodus tukang ngamen sekaligus melancarkan aksinya untuk mencari mangsa,” Ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka AA mengaku baru pertama kali ini melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kini AA ditahan di sel tahanan Polsek Simokerto dijerat pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Atas kejadian ini Kapolsek Simokerto memberikan himbauan kepada masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku curanmor.
“Selalu waspada akan tindak Kejahatan yang mengintai di sekitar kita,” Pungkasnya.
Samsudin


















