banner 728x250

Pengedar Sabu Kebalen, Surabaya Mendekam di Sel Tahanan Polrestabes Surabaya

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id- Pengedar narkotika jenis sabu AL (59) warga Kebalen, Surabaya tak berkutik saat ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumahnya Jl. Kebalen Kulon, Surabaya Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

banner 325x300

“Hasil penggeledahan, kami mengamankan 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 22,635 gram, 1 (satu) bendel plastik klip, Timbangan Elektrik, 1 (satu) skrop sendok plastik, 1 (satu) skrop sedotan plastik, 1 (satu) bungkus lakban hitam, Uang hasil penjualan Rp 204.000 dan 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A02,* Jelas Miftah, Jum’at (07/03/25).

Saat diinterogasi, tersangka AL mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari M H (DPO) pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Di Ranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh Bangkalan Madura sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram nya sehingga untuk pembelian 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).

Maksud dan tujuan Tersangka memiliki Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan, dan keuntungan yang didapat sekitar Rp 600.000 per gram nya dan menggunakan gratis.

“Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kompol Suriah Miftah.

Andie/Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *