banner 728x250

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali Amankan Pengedar Ganja

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Komitmen dalam memberantas Narkotika, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap pengedar Narkotika jenis ganja pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 WIB di pinggir Jl. Cucut Kel/Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo Dan di rumah Jl. Wadungasri dalam Rt. 05 / Rw. 03 Kel/Desa Wadungasri Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Diketahui  pelaku berinisial BHK (20) warga Jl. Wadungasri dalam Rt. 05 / Rw. 03 Kel/Desa Wadungasri Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan Tim Opsnal bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja di sekitar TKP, Kamis (7/11/24).

Setelah dilakukan pengintaian dan benar, saat melakukan penangkapan dan penggeledahan tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka BHK beserta barang bukti.

“Saat penggeledahan, tim Opsnal mendapatkan barang bukti 17 kantong plastik berisikan daun ganja, batang dan biji total berat keseluruhan ± 43,626  gram, 2 Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 1,460 gram, 1 Bungkus kertas beriskan Batang Ganja denan berat Netto ± 1,925 gram, 4 Bungkus Rokok, 1 bendel plastik kli, 1 buah tas selempang, dan 1 buah Handphone,” Beber Suriah Miftah.

Saat diinterogasi BHK mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Saudara I (DPO) sudah 3 kali, terakhir  pada hari kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Pinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang Trosobo,  Kab. Sidoarjo dengan cara mengambil ranjauan, sebanyak 1 Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 900.000,-  dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik Tersangka.

Lanjut Kompol Suriah Miftah, tersangka BHK membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali, dan biasanya menjual Narkotia Jenis Ganja tersebut dengan harga Rp 100.000,- per Poketnya, untuk mendapat keuntungan sebesar Rp. 800.000 apabila terjual semua.

“Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan terus perkuat komitmen dalam memberantas narkoba dalam bentuk apapun,” tutup Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kini BHK mendekam di sel Polrestabes Surabaya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *