banner 728x250

Polda Bali Gagalkan Peredaran Narkoba, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu dan Ekstasi

banner 120x600
banner 468x60

Denpasar, Bali, Seputarkasus.id -Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Denpasar Timur. Satu orang pria berinisial Kas (26), warga Jalan Setiaki Gang Taman, Denpasar, diamankan bersama barang bukti hampir satu kilogram sabu dan beberapa butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Wadir, Kasubdit I, serta Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya, S.Sos., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut pada Jumat (17/10/2025).

banner 325x300

“Pengungkapan dilakukan di Jalan Sekar Jepun IV, Denpasar Timur. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sabu seberat 978,08 gram netto (kode A1 s/d A2 dan B1 s/d B10) serta 2 butir ekstasi bergambar mahkota dengan berat 0,90 gram netto (kode C),” jelas Kombes Radiant.

Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, serta perlengkapan pendukung yang digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.

Radiant menyebut, modus operandi tersangka yaitu menyimpan, menguasai, dan menempelkan kembali narkotika jenis sabu (metamfetamina) dan ekstasi (MDMA) untuk diedarkan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar, ditambah sepertiga.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar dari ancaman narkoba. Jika menemukan indikasi peredaran gelap, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor,” tegas Radiant.

Ia menambahkan, peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Polda Bali berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *