banner 728x250

Polisi Ungkap Produk Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Enam Merek Terlibat

banner 120x600
banner 468x60

Makassar, Seputarkasus.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkapkan peredaran sejumlah produk kosmetik dan skincare yang mengandung bahan berbahaya jenis merkuri.

Produk-produk tersebut diproduksi oleh beberapa pihak, di antaranya Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), dan RG alias Ratu Glow.

banner 325x300

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat siang, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, mengungkapkan bahwa setidaknya enam produk kosmetik yang beredar di pasaran dinyatakan positif mengandung merkuri, yang diketahui sangat berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh. Produk-produk yang terlibat antara lain FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

Kapolda Yudhiawan, yang didampingi oleh Dirkrimsus Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengawasan yang intensif, Jum’at (8/11/24).

“Kami menemukan bahwa produk-produk tersebut mengandung merkuri dalam jumlah yang sangat tinggi, yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan pengguna, seperti kerusakan pada ginjal, gangguan sistem saraf, hingga kanker,” jelas Yudhiawan.

Hadir dalam konferensi pers tersebut juga Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, serta perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, yang turut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasar. BPOM Makassar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan skincare, serta memastikan bahwa produk yang digunakan telah mendapatkan izin edar dan terjamin keamanannya.

Produk-produk bermerkuri ini, yang dipasarkan secara online maupun offline, diketahui telah lama beredar dan digunakan oleh banyak konsumen. Mereka yang menggunakan produk tersebut dapat terpapar merkuri dalam jangka panjang, yang dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami jaringan distribusi dari produk-produk berbahaya tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap para pelaku. Sebagai langkah preventif, masyarakat dihimbau untuk segera menghentikan penggunaan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar resmi dan memastikan produk yang digunakan aman untuk kesehatan.

Sebagai informasi, merkuri adalah bahan kimia yang dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kulit dan organ dalam tubuh, terutama jika digunakan dalam jangka panjang. Penggunaan merkuri dalam kosmetik di Indonesia sudah dilarang oleh BPOM, namun masih ada produk yang lolos ke pasar ilegal.

Penyelidikan ini akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian menjanjikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran produk kosmetik berbahaya ini.

 

Herman

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *