banner 728x250

Polres Nganjuk Layak Usut Tuntas Dugaan Pungli Program PTSL Didesa Ngujung

banner 120x600
banner 468x60

Nganjuk, Seputarkasus.id – Program PTSL desa ngujung kecamatan Gondang yang diunggah oleh salah satu media online terkait biaya PTSL para pemohon sertifikat dikenakan biaya sebesar 500 ribu,akan tetapi ada penambahan bagi pemohon yang bidang tanah nya masih termasuk kategori waris sebesar 300 ribu.berawal dari informasi narasumber media beritacompasnews serta hasil rekaman saat konfirmasi,menejelaskan yang mana dirinya ikut PTSL pecah waris untuk biaya nya dikenakan 500 ribu akan tetapi selain itu saya juga diminta lagi uang sebesar 1.400.000,-karena petak bidang tanah yang kami ajukan masih pecah waris,jelas nara sumber media beritacompasnews.

“Tetapi saat sekdes dikonfirmasi dibalai desa pada hari Senin (13/02025),  membenarkan tentang adanya biaya tambahan diluar 500 ribu tetapi hanya 300 ribu,saat ditanya kegunaan,lanjut menurut sekdes,biaya tersebut digunakan untuk membayar para perangkat yang saat itu mengukur dilokasi,jawab sekdes desa ngujung.

banner 325x300

“Sementara adanya pemberitaan yang diunggah media online salah satu aktivis angkat bicara,kalau memang begitu adanya itu sudah terindikasi pungli,dan sudah selayaknya APH mengusut dugaan tersebut kalau memang seperti itu saya. Berharap agar penegak hukum memprosesnya agar bisa membuat efek jera bagi penerima program PTSL.bersambung

 

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *