banner 728x250

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pengedar Ganja

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Dua pengedar Narkotika jenis ganja diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di daerah Jl.Petemon Timur, Surabaya.

Tersangka NAPS (24) ditangkap petugas saat berada di dalam rumah Jl. Petemon Timur Surabaya pada hari Selasa 19 November 2024 kurang lebih pukul 17.00 WIB.

banner 325x300

Sedangkan tersangka AA (23) ditangkap di depan rumah Jl. Petemon Timur No. Surabaya pada hari Rabu 20 November 2024 kurang lebih pukul 12.30 WIB.

“Awalnya kita tangkap tersangka NAPS, setelah dilakukan interogasi dan pengembangan tersangka AA juga berhasil kita ringkus,” Ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, Kamis (28/11/24).

Lanjut Miftah, Hasil penggeledahan kedua tersangka tugas berhasil mengamankan barang bukti 8 poket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total ± 67,p687 gram, 1 bendel plastik klip, 1 buah timbangan elektrik, 1 pak kertas Papir, 1 buah HP Xiomi warna biru, 1 buah plastik coklat, 1 buah Knalpot, Uang Tunai Sebesar Rp. 300.000, 1 bungkus Snack Tictic dan 1 buah HP Redmi warna hijau.

“Barang bukti tersebut hasil dari penggeledahan 2 TKP, di rumah Jl. Petemon Timur Surabaya dan di Jl. Raya Lontar Surabaya,”Bebernya.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis ganja tersebut dari sdr. R (DPO) pada hari Rabu 13 November 2024, kurang lebih pukul 18.00 WIB di kirim dirumah teman Tersangka 1 yang bernama T (dpo) di Jl. Kupang Gunung Barat Surabaya melalui espedisi, yang 1 paket plastik seberat 1/2 Kg yang tujuannya tersangka disuruh menyimpan dan mengirim serta dijual,” Tambahnya.

Barang bukti berupa narkotika Ganja tersebut dalam bentuk 1 paket plastik seberat 1/2 Kg kemudian dibagi tersangka menjadi menjadi 15 bungkus/poket lalu terkirim/terjual sebanyak 8 bungkus/poket.

Kedua tersangka dalam menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis ganja milik sdr. R tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 250.000,- dan barang berupa Narkotika jenis ganja sebnyak 25 gram untuk digunakan.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *