banner 728x250

Sempat Kabur, Polda Bali Tangkap 4 Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan WNA Rusia di NTB

banner 120x600
banner 468x60

Seputarkasus.id, Denpasar. Bali – Warga Rusia RS(42) menjadi korban pengeroyokan dengan modus mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan mendeportasi pada rabu 9 juli 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Perum Sakura 1 blok E nomor. 10 jimbaran Badung .

4 pelaku berinisial IV (30) WNA asal Rusia, IS (28) WNA asal Rusia, EE (24) WNI asal Jakarta YB (24) WNI asal Magelang diamankan Polda Bali.

banner 325x300

Kasus tersebut diungkap saat konferensi pers yang dipimpin Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi S.I.K., serta Kakanwil Imigrasai Bali, konfrensi pers di loby Ditreskrimum, Kamis(31/07/25).

Irjen Pol Daniel mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi korban Jum’at (18/7/25) Tim Resmob Ditreskrimum mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV diseputaran kejadian, Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke pulau Lombok NTB.

“Tim Resmob Polda Bali koordinasi dengan Jatanras Polda NTB melakukan pencarian di sekitar kuta mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV, berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, upaya tim Resmob membuahkan hasil para pelaku terdeteksi berada di resto munchiez Senin 21 Juli 2025 dan sekitar pukul 15.00 Wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi” Jelas Kapolda Bali, Kamis (31/07/25).

Dalam keterangan yang didapat korban menjelaskan saat pulang ke rumahnya di jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam, dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.

Setelah pelaku menyadari korban bukan target pemukulan dihentikan, kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka Ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya, selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama, korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.

Lanjut Kapolda Bali menerangkan, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran, yang awalnya Mr.GG WNA Rusia menghubungi dan bertemu sdra.E oknum mengutarakan maksud mencari MR. R WNA Rusia untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp. 2,3 Miliar rupiah, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp.3 juta dan jika uang 2,3 M tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi.

“Untuk pelaku an.Mr.GG dkk kita masih lakukan pengejaran,” Ujarnya.

Saat ini keempat pelaku ditahan di sel tahanan Polda Bali untuk proses pengembangan dan penyidikan, para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,” Pungkas Kapolda Bali.

 

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *