banner 728x250

Skandal Joki UTBK-SNBT Terkuak, Jaringan Profesional Digulung Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Seputarkasus.id||Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik perjokian dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) yang diduga telah beroperasi selama sembilan tahun, sejak 2017 hingga 2026.

Kasus tersebut terungkap setelah pengawas menemukan kejanggalan saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada 21 April 2026 di Gedung Fakultas Kedokteran Kampus Unesa Lidah Wetan, Surabaya.

banner 325x300

Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika pengawas mencurigai salah satu peserta ujian berinisial HWS. Kecurigaan muncul setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan ditemukan foto identitas yang identik dengan peserta lain pada data tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap KTP, ijazah SMA, dan kartu peserta, diketahui bahwa identitas dalam dokumen memang benar, tetapi foto yang digunakan berbeda. Dari situ kecurigaan semakin kuat,” ujar Kapolrestabes saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Pihak pengawas kemudian melakukan pendalaman dengan menghubungi sekolah asal yang tercantum dalam ijazah. Hasil verifikasi menunjukkan seluruh data sesuai, kecuali foto pemilik identitas.

Meski telah dicurigai sejak awal, tersangka HWS tetap tenang mengikuti ujian hingga selesai. Bahkan, waktu pengerjaan soal tergolong cepat dengan nilai yang cukup tinggi. Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa HWS merupakan joki profesional.

Dalam pemeriksaan lanjutan, HWS akhirnya mengakui dirinya hanya bertugas sebagai joki dan mendapat arahan khusus dari pelaku utama. Ia diminta menghafal identitas peserta asli, mulai dari nama orang tua, alamat rumah, hingga data pribadi lainnya guna mengantisipasi pemeriksaan pengawas.

“Pelaku utama memberikan pembekalan secara detail kepada para joki agar tidak menimbulkan kecurigaan saat mengikuti ujian,” terang Kombes Pol Luthfie.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa praktik perjokian tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 dan melibatkan sejumlah pihak dalam jaringan yang terorganisir.

Polrestabes Surabaya kini telah menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yakni:

Klaster penerima order atau koordinator utama sebanyak 5 orang,

Klaster pemberi order sebanyak 2 orang,

Klaster pelaksana lapangan sebanyak 2 orang,

Klaster pembuat dokumen palsu, termasuk KTP palsu, sebanyak 5 orang.

Polisi juga mengungkap bahwa selama beroperasi sejak 2017 hingga 2026, jaringan tersebut telah menerima banyak permintaan jasa joki UTBK dari berbagai daerah di Indonesia.

Saat ini Satreskrim Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana dari praktik ilegal tersebut.

( Red / Ferry )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *