banner 728x250

Tragedi di Ibiza Club, Polrestabes Amankan Pelaku Penganiayaan Berujung Maut

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial A.K. (40), pelaku penganiayaan yang menyebabkan M.R. (24), pemuda asal Taman, Sidoarjo, meninggal dunia usai dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya, Kamis (27/11/2025).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan memaparkan bahwa insiden bermula pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku, korban, dan lima rekannya menenggak minuman keras di tempat kos pelaku di kawasan Bungurasih, Sidoarjo. Dalam kondisi sudah dipengaruhi alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta di Ibiza Club Surabaya.

banner 325x300

“Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan tiba di lokasi hiburan malam dan memesan ruang Hall VIP 2. Mereka kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol, salah satunya bermerk SACCHARUM,” ujar Kombes Luthfi, Senin (01/12/2025).

Situasi yang semula kondusif berubah memanas sekitar pukul 02.00 WIB, ketika korban tidak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah. Pelaku yang sedang mabuk langsung tersulut emosi dan menegur korban dengan nada tinggi. Korban tersinggung, hingga keduanya terlibat adu mulut dan perkelahian.

“Dalam kondisi marah dan kehilangan kendali, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban tiga kali. Korban langsung tumbang, bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” tegasnya.

Rekan-rekan korban mencoba memberikan pertolongan, namun kondisi M.R. semakin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti.

Pelaku mengaku memukul korban karena mengklaim lebih dulu dipukul. Namun polisi menegaskan bahwa tindakan pelaku tetap merupakan tindak pidana berat.

“Pengakuan pelaku tidak dapat membenarkan perbuatannya, karena akibat penganiayaan itu korban meninggal dunia,” tambah Kapolrestabes.

AK kini dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:

Pecahan botol minuman alkohol merk SACCHARUM.

Dua gelas kristal pecah.

Rekaman CCTV di VIP Hall Ibiza Club.

Surat kematian dan dokumen keluarga korban serta pakaian pelaku yang saat ini masih dalam pencarian penyidik.

Kasus tragis ini kembali menjadi peringatan bahwa konsumsi minuman keras kerap memicu konflik hingga berujung hilangnya nyawa.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam beraktivitas, menghindari konsumsi alkohol berlebihan, dan menjaga situasi agar tidak terjadi tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

 

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *