banner 728x250

Ungkap Kasus Spesialis Curanmor, Jatanras Polrestabes Surabaya Amankan 3 Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus sindikat spesialis Curanmor roda empat (R4) dan roda dua (R2), 3 pelaku berhasil diamankan.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, SH., SIK., MH. saat Konferensi pers di gedung Pesat Gatra sekira pukul 16.00 Wib. Kamis, 23/01/2025.

banner 325x300

“Tim Unit Unit Jatanras telah berhasil menangkap tiga pelaku berinisial IR, FR, dan NU, ketiga pelaku berasal dari Pasuruan, sementara itu dua pelaku lainnya berinisial S dan MT masih dalam pengejaran petugas (DPO)” Ungkap Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Kamis (23)01/2025).

“Pelaku berinisial IR merupakan residivis yang pernah ditangkap di Polres Sidoarjo dan Mojokerto atas kasus yang sama,” tambahnya.

Dari Pasuruan para pelaku menjalankan aksinya berkeliling Surabaya untuk mencari target, mereka menggunakan kunci T untuk membuka pintu dan menyalakan kendaraan serta membawa senjata tajam.Kendaraan hasil curian dibawa ke Pasuruan untuk dijual, kemudian hasilnya dibagi di antara anggota kelompok.

Saat diinterogasi pelaku mengaku sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor R4 sebanyak dua kali dan juga kendaraan R2 sebanyak 2 kali, pencurian R4 itu kejadian di tanggal 29 November di Gunung Anyar, Kemudian yang kedua tanggal 22 September di Wonokromo.

Lanjut AKBP Aris Purwanto, ungkapan curanmor hari ini sebagaimana kebijakan perintah bapak Kapolres kepada jajaran untuk melakukan pencegahan dan berperang melawan semua pelaku curanmor sebagaimana yang beliau perintahkan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku curanmor yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Pelaku berinisial S dan MT (DPO) masih kita lakukan pengejaran, dalam kasus ini akan kita kembangkan untuk kita lakukan pengungkapan terhadap pelaku lainnya,” Jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Kini para pelaku beserta barang bukti senjata tajam dan kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya diamankan di Mapolrestabes Surabaya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

Andie

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *