banner 728x250

Ungkap Pencurian ( Copet ) saat Parade Juang, Warga Jl.Kelasi Diamankan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian (copet) yang terjadi saat acara parade juang pada hari Minggu 3 November 2024, Jl. Tunjungan (Siola), Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Berdasarkan laporan dari korban AHA (41) warga JlTeluk Aru Kec. Pabean Cantian Surabaya, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya gerak cepat menindaklanjuti perkara tersebut.

banner 325x300

Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, telah diamankan pelaku pencurian (copet) berinisial AR (26) warga Jl. kelasi 40 RT 3 RW 3 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya beserta barang bukti pakaian yang digunakan Pelaku dan Kotak kemasan HP Realme C-11.

” AR berperan Mengalihkan Perhatian korban dengan menyenggol badan,” Tuturnya, Rabu (6/11/24).

“Dalam melakukan aksinya pelaku bersama rekan2nya berbaur dengan para penonton parade juang Surabaya di TKP. Mereka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan, dan yg lain sebagai eksekutor,” Jelas AKBP Aris Purwanto.

Selanjutnya setelah berhasil mengambil HP milik korban, HP korban tersebut berpindah ke pelaku lain secara estafet, hingga akhirnya dijual kepada penadah.

Untuk semua warga Surabaya dihimbau agar selalu waspada dengan segala tindak kejahatan di sekitar kita,

“Satreskrim Polrestabes Surabaya akan menindak tegas segala tindak pidana kejahatan di Surabaya, ” Tutup Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.

Kini AR ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *