Surabaya, Seputarkasus.id – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian (copet) yang terjadi saat acara parade juang pada hari Minggu 3 November 2024, Jl. Tunjungan (Siola), Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Berdasarkan laporan dari korban AHA (41) warga JlTeluk Aru Kec. Pabean Cantian Surabaya, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya gerak cepat menindaklanjuti perkara tersebut.
Kasat Reskrim polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, telah diamankan pelaku pencurian (copet) berinisial AR (26) warga Jl. kelasi 40 RT 3 RW 3 Kel. Krembangan Utara Kec. Pabean Cantian Surabaya beserta barang bukti pakaian yang digunakan Pelaku dan Kotak kemasan HP Realme C-11.
” AR berperan Mengalihkan Perhatian korban dengan menyenggol badan,” Tuturnya, Rabu (6/11/24).
“Dalam melakukan aksinya pelaku bersama rekan2nya berbaur dengan para penonton parade juang Surabaya di TKP. Mereka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan, dan yg lain sebagai eksekutor,” Jelas AKBP Aris Purwanto.
Selanjutnya setelah berhasil mengambil HP milik korban, HP korban tersebut berpindah ke pelaku lain secara estafet, hingga akhirnya dijual kepada penadah.
Untuk semua warga Surabaya dihimbau agar selalu waspada dengan segala tindak kejahatan di sekitar kita,
“Satreskrim Polrestabes Surabaya akan menindak tegas segala tindak pidana kejahatan di Surabaya, ” Tutup Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Kini AR ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 362 KUHP.
Samsudin


















