Malang, Seputarkasus.id – Keberanian publik membongkar praktik pungutan liar (pungli) dan aksi premanisme di kawasan wisata air terjun Tumpak Sewu akhirnya membuahkan hasil. Setelah video viral dan pemberitaan tentang aksi penarikan karcis liar di bantaran sungai mencuat di media sosial, tanggapan keras datang bukan hanya dari warganet, tapi langsung dari pucuk pimpinan daerah.
Sikap Responsif menindaklanjuti video viral dan pemberitaan praktek pungli dan aksi premanisme di wisata air terjun Tumpak Sewu, Forkopimda gelar rapat di Malang, Kamis 22 Mei 2025.
Dalam kesepakatan final rapat yang dihadiri Pemkab Malang, Kapolres Malang, Pemkab Lumajang, Kapolres Lumajang serta disaksikan oleh semua pemimpin yang ada di Malang dan di Lumajang sepakat bahwa pungli dan penarikan karcis di bantaran sungai di pariwisata air terjun Tumpak Sewu tidak boleh melakukan penarikan karcis kembali di bantaran sungai.
Pernyataan tegas Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati Masdar, M.Si. indah Bupati Lumajang, penarikan karcis di bawah bantaran sungai itu adalah ilegal dan menyalahi aturan, Kamis (21/05/25).
“Apabila di dalam kesepakatan tersebut ada pihak yang memaksakan untuk melakukan kembali pungli dan aksi premanisme, maka akan ditindak tegas akan ditindak secara hukum,” Tegas Bupati Lumajang.
Kebijakan ini bukan semata demi penertiban administratif, melainkan untuk mengembalikan marwah wisata di Lumajang dan Malang sebagai kawasan destinasi yang aman, bersih dari pungli, dan bebas dari bayang-bayang premanisme.
Pertanyaannya sekarang: apakah tindakan ini akan benar-benar dijalankan atau hanya jadi drama sejenak demi meredam sorotan publik?.
Tindakan tegas dalam menyikapi pungli dan aksi premanisme di air terjun Tumpak Sewu mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari Umar Hayat S.Pd selaku Pimpinan Redaksi dari beberapa Media online.
“Terima kasih kepada Pemkab Malang, Pemkab Lumajang, Kapolres Malang, Kapolres Lumajang serta jajaran dengan tegasnya menindak aksi pungli premanisme di Jawa Timur khususnya di di kabupaten Malang dan di kabupaten Lumajang,” Tuturnya.
“Tindakan hukum yang tegas dan transparan menjadi satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan dan rasa aman terhadap masyarakat serta dunia pariwisata di Indonesia khususnya di Air Terjun Tumpak Sewu, Malang,” Pungkas Umar.


















