banner 728x250

Demi Keuntungan, Warga Wonokromo Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya 

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Seorang pria asal Wonokromo ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terkait tindak pidana penggunaan Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti ganja berat total ± 141,469 gram.

Tersangka berinisial A (22) warga Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya ditangkap dirumahnya pada hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib.

banner 325x300

Kompol Suriah Miftah selaku Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengucapkan, pelaku berhasil kami tangkap selesai menindaklanjuti laporan dari masyarakat,Senin (29/07/2024).

“Saat penangkapan, selain 6 bungkus kertas berisikan narkotika jenis ganja dari tangan tersangka kami juga mengamankan 1 bendel kertas papir, 1 Tas MCD, 1 unit Handphone,” Tambahnya.

“Atas perbuatannya A kami jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik,” Jelas Kompol Suriah Miftah.

Saat diinterogasi, A mengaku mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari Sdr. T (Bandar/DPO), pada hari Sabtu, 20 Juli 2024 sekira pujkul 10.00 Wib di rumah Jl. Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan cara bertemu secara langsung dengan Sdr. T (Bandar/DPO).

“Sejak bulan Maret 2024, tersangka A sudah 2 kali membeli Narkotika jenis Ganja kepada Sdr. T (Bandar/DPO) sebanyak 2 garis (2 ons) dengan harga Rp 1.700.000, untuk dijual dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000,- Per Garis,”lanjut A

Saat ini tersangka A ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

 

Andie

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *