banner 728x250

Heboh Judi Cap Jeki di Jambekumbu Lumajang, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

banner 120x600
banner 468x60

 

Seputarkasus.id|| Lumajang — Aktivitas perjudian jenis cap jeki diduga masih berlangsung bebas di wilayah Dusun Gencono, Desa Jambekumbu, Kabupaten Lumajang. Praktik yang disebut-sebut berlangsung hampir setiap malam itu mulai menjadi sorotan masyarakat karena dinilai meresahkan lingkungan dan mencoreng ketertiban desa.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, kegiatan tersebut diduga melibatkan seorang bandar yang dikenal dengan nama Pak Sagi. Selain itu, nama Kepala Desa Jambekumbu, Subaeri, turut disebut-sebut dalam berbagai pembicaraan warga terkait maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Warga menilai, apabila praktik perjudian benar terjadi dan berlangsung rutin setiap malam, maka hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dari pihak terkait. Masyarakat khawatir keberadaan judi cap jeki dapat memicu persoalan sosial lain, mulai dari keresahan warga, potensi keributan, hingga dampak ekonomi terhadap keluarga para pemain judi.

“Kalau dibiarkan terus, masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah tidak ada tindakan dari aparat maupun pemerintah desa. Padahal aktivitas seperti ini sangat merusak lingkungan sosial,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perjudian sendiri merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

Selain aparat penegak hukum, pemerintah desa juga diharapkan lebih aktif menjaga kondusivitas wilayah dan tidak membiarkan adanya aktivitas yang dapat merusak citra desa di mata masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian cap jeki tersebut. Warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa pandang bulu sehingga tidak muncul anggapan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian yang diduga berlangsung di wilayah Dusun Gencono, Desa Jambekumbu, Lumajang.

( Red )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *