Surabaya, Seputarkasus.id – Upaya dalam memerangi terhadap narkoba terus dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti 4 kantong plastik dengan berat total ± 6.052 Gram, 2 timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200.000, 1 unit hand phone merk Realme, 1 bungkus bekas teh sariwangi.
“Barang bukti tersebut hasil penggeledahan di 2 TKP, di Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kec. Taman Kab. Sidoarjo dan di depan rumah Jl. Simolawang Baru 4 Surabaya,” Ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, Rabu (27/1124).
Pelaku berinisial AZR (32) seorang pengangguran warga Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Lanjut Miftah, Pelaku kita tangkap pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira 13.30 WIB sewaktu di Kalijaten Rt 008 Rw 002 Kel. Kalijaten Kec. Taman Kab. Sidoarjo, dan diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 2 kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. AM (DPO), terakhir ada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 Wib ambil ranjauan di Jl. Rangkah Gg 2 Surabaya sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 2.850.000,” Beber Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
“Pelaku juga diperintah oleh sdr. AM (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak + 6 gram dikarenakan sebelum tersangka ditangkap sudah melakukan pemesanan narkotika jenis sabu dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual, dengan keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 400.000,” Tutup Perwira dengan Satu Melati di pundaknya.
Akibat perbuatannya pelaku AZR dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotka.
Samsudin


















