Seputarkasus.id||Jember – Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di RT 02 RW 11 Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, kembali menjadi perhatian masyarakat. Lokasi yang sebelumnya disebut-sebut sempat berhenti beroperasi itu kini dikabarkan kembali ramai didatangi sejumlah orang dan diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik perjudian dengan nilai taruhan yang tidak sedikit.
Munculnya kembali informasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, perjudian merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Apabila dugaan yang beredar benar adanya, maka kondisi tersebut dinilai mencederai upaya penegakan hukum yang selama ini terus digaungkan aparat penegak hukum.
Di tengah komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, dugaan beroperasinya kembali arena sabung ayam tersebut justru memantik kritik publik. Warga mempertanyakan mengapa lokasi yang keberadaannya telah menjadi perbincangan luas belum terlihat mendapatkan tindakan tegas yang mampu memberikan kepastian hukum.
Sorotan pun mengarah kepada jajaran Polsek Ambulu sebagai aparat yang memiliki wilayah kerja terdekat dengan lokasi. Hingga informasi ini berkembang luas, belum terlihat adanya keterangan resmi terkait langkah konkret yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas perjudian tersebut. Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Menurut sejumlah warga, diamnya aparat terhadap isu yang telah menjadi perhatian publik berisiko menimbulkan asumsi bahwa penegakan hukum tidak berjalan secara konsisten. Padahal, kepercayaan masyarakat merupakan salah satu modal utama bagi institusi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, beredar pula berbagai isu mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Bahkan, muncul rumor yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas isu yang belum dapat dibuktikan kebenarannya dan belum ada pernyataan resmi dari institusi terkait.
Karena itu, setiap dugaan keterlibatan pihak mana pun harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada penghakiman sepihak, namun juga tidak boleh ada pembiaran terhadap informasi yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Apabila isu mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat terus berkembang tanpa klarifikasi maupun penyelidikan yang transparan, maka dampaknya tidak hanya merugikan institusi yang disebut-sebut, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum secara keseluruhan.
Dalam perspektif hukum, perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya langkah tegas dan terukur untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Publik kini menunggu tindakan nyata dari jajaran Polres Jember guna memastikan benar atau tidaknya dugaan aktivitas perjudian tersebut. Jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, maka klarifikasi resmi kepada masyarakat menjadi penting guna menghindari berkembangnya informasi yang menyesatkan.
Perhatian masyarakat juga mulai tertuju kepada Kapolda Jawa Timur agar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap dugaan praktik perjudian yang berulang kali menjadi keluhan warga. Tidak sedikit yang mempertanyakan bagaimana aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka dapat terus menjadi perbincangan tanpa adanya kejelasan penanganan yang terlihat di lapangan.
Di tingkat nasional, harapan serupa juga diarahkan kepada Kapolri. Komitmen pemberantasan perjudian yang selama ini disampaikan pimpinan Polri diharapkan dapat diwujudkan hingga ke tingkat daerah sehingga tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Persoalan ini bukan semata tentang satu lokasi atau satu wilayah, melainkan menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika hukum ditegakkan secara konsisten, masyarakat akan melihat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum. Sebaliknya, apabila dugaan pelanggaran hukum dibiarkan tanpa kejelasan, maka persepsi negatif di tengah masyarakat akan semakin berkembang.
Karena itu, masyarakat mendesak agar dilakukan penyelidikan secara terbuka, profesional, dan akuntabel terhadap dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Andongsari. Jika ditemukan unsur tindak pidana, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum tertentu, maka hal tersebut juga perlu diusut secara transparan demi menjaga kehormatan institusi.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Ambulu maupun pihak lain yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Red / Ferry )


















