banner 728x250

Satresnarkoba Denpasar Ringkus Pengedar Sabu, 18 Paket Sabu Siap Edar Disita

banner 120x600
banner 468x60

Badung, Bali. Seputarkasus.id -Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pria asal Lombok Barat berinisial DMWK (28) karena kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di kawasan Denpasar Utara, Senin, 7 April 2025, sekitar pukul 17.45 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Buluh Indah. Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1, IPTU Adhi Waluyo, langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

banner 325x300

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 18 paket kristal bening diduga sabu dengan total berat bersih 7,56 gram,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Selasa, 8 April 2025.

Saat diinterogasi, DMWK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bernama SUL. Hingga kini, polisi masih memburu sosok tersebut yang identitas lengkapnya belum diketahui.

DMWK kini ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

 

Daeng

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *