Surabaya, Seputarkasus.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dan melakukan penggeledahan seorang pengedar Narkotika jenis sabu dan pil Ekstasi di rumah Jl. Pasar Kedungrejo RT. 003 RW. 001 Kel. Kedungrejo Kec. Waru Sidoarjo.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka berinisial AAF (23) kami tangkap Pada hari Sabtu, tanggal 02 November 2024 sekira 04.15 WIB beserta barang bukti 6 poket narkotika jenis sabu dengan berat tota netto ± 0,405 gram, 1 butir pil berwarna krem berlogo Channel dengan berat netto ± 0,303 gram, ½ (setengah) butir pil berwarna biru berlogo LV dengan berat netto ± 0,199 gram dan 1 bungkus plastic klip yang berisi batang dan biji Narkotika jenis Ganja dengan berat netto ± 13,507 gram,” Ungkap Kompol Suriah Miftah, Kamis (12/12/24).
Selain barang bukti tersebut kami juga mengamankan 4 (empat) bendel klip plastik, 1 (satu) buah Timbangan Elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah tas slempang warna hitam bermotif daun 1 (satu) buah kotak permen Frozz, 1 (satu) buah kaleng permen Kiss dan 1 (satu) buah HP OPPO Warna Ungu A3S selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis extacy melalui Saudara Y (dpo) dengan cara membeli sedangkan mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Saudara P (dpo) dengan cara membeli dan mendapatkan Narkotika jenis ganja dari Saudara F (dpo) dengan cara dikasih dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
Tersangka AAF juga mengungkapkan membeli Narkotika tersebut untuk dijual kembali dengan keuntungan dikonsumsi sendiri dan keuntungan kira-kira sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan untuk extacy mendapat keuntungan kira-kira sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk pengiriman ganja sesuai perintah Saudara F (dpo) Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kilo dan Ganja seberat 500 gram.
“Ungkap kasus ini bentuk komitmen Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” Pungkas Miftah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Samsudin


















