banner 728x250

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Kurir Narkoba, 23 Poket Sabu Diamankan 

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial HTH (36) warga jl.Jemursari, Surabaya ditangkap pada hari Sabtu 22 Maret 2025, sekitar pukul.:21.00 WIB.

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat pihaknya melakukan penyelidikan, setelah benar lanjut dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Rabu (16/04/25).

Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti 23 kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 8,35 gram, 7 pipet kaca, 1 lembar ATM BCA An. H T H, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000, 1 unit handphone READMI, 1 unit handphone SAMSUNG dan 1 buah tas cangklong warna merah hitam.

“Tersangka mengakui barang bukti tersebut milik serta berada dalam penguasaan tersangka,” Jelas Miftah.

Hasil pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil dan menerima dari sdr. A N (DPO) yang kirim dengan cara di ranjau pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar 13.30 Wib, yang di pinggir jalan dekat tower listrik Jl. Semolowaru Kota Surabaya, dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sesuai perintah dari sdr. A N (DPO).

Tersangka menjadi kurir atau perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. A N (DPO) tersebut sejak bulan Februari 2025 dan telah menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) kali, dengan mendapatkan upah/komisi sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah) setiap pengiriman narkotika jenis sabu hingga di serahkan kepada pembeli yang dikrimkan memalui rekening BCA saya Tersangka.

Akibat perbuatannya HTH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap AN (DPO) serta berkomitmen memerangi peredaran narkotika khususnya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” Pungkas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *