banner 728x250

Tangkap Kurir Narkotika di Sidoarjo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Sabu ± 80,355 gram dan 1000 butir Pil Dobel L

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu dan obat keras pil Dobel L di rumahnya di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis sore, 14 November 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah membenarkan penangkapan tersebut.

banner 325x300

“Penangkapan terhadap tersangka yang berinisial W W H K bin B P (27) dilakukan tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya Polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yaitu 7 kantong plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 80,355 gram dan 1000 pil berlogo Dobel L, yang termasuk dalam kategori obat keras yang dilarang peredarannya tanpa izin.,” Beber Miftah.

Selain Narkotika jenis sabu dan pil double L, Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, serta sebuah ponsel Infinix warna gold yang digunakan tersangka dalam berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang yang kini menjadi buronan polisi, berinisial E dan F. Tersangka menjelaskan bahwa pada 8 November 2024, ia memperoleh narkotika jenis sabu melalui ranjauan di Desa Sidodadi, Candi, Sidoarjo. Pil Dobel L diterimanya dari seseorang yang dikenal dengan inisial F. Kedua orang tersebut, E dan F, diketahui masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran pihak kepolisian.

Tersangka W W H K mengungkapkan bahwa ia diberi tugas oleh E dan F untuk mengirimkan barang tersebut menggunakan metode ranjauan, yang biasa dilakukan dalam peredaran narkotika. Sebagai imbalan, tersangka mendapatkan upah harian antara Rp 150.000 hingga Rp 250.000 dari kedua tersangka yang kini melarikan diri.

“Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya dan Sidoarjo,”Ujar Kompol Suriah Miftah.

Tersangka kini sedang dalam proses hukum lebih lanjut dan dihadapkan pada ancaman hukuman yang cukup berat. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menangkap E dan F, yang menjadi otak dari jaringan peredaran narkotika ini.

“Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat mempersempit peredaran narkotika dan obat keras di daerah Sidoarjo, serta mengungkap jaringan sindikat yang lebih besar yang terlibat dalam perdagangan ilegal ini,” Pungkas Perwira dengan satu Melati dipundaknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WWHK dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar, yakni Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras.

 

Herman

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *