banner 728x250

Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Jebloskan Seorang Wanita di Hotel Prodeo 

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Surabaya, Seputarkasus.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang wanita Pengedar Narkotika jenis sabu beserta Narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 24,736 gram.

Wanita berinisial K (42) diamankan Polisi terkait tindak pidana Lahgun Pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib di rumahnya Jl. Ambengan Batu I/16 Rt 001 Rw 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya, kemudian dilanjutkan penggeledahan di Depan Alfamart Jl. Raya Sememi Surabaya.

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan penangkapan terhadap Tersangka K dan ditemukan barang bukti TKP 1 dan TKP 2 tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

“Selain Narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 24,736 gram, dari dua TKP Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, 1 buah bong, 1 buah HP merk VIVO, 2 buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat masing2 0,003 gram dan 0,004 gram dan 1 lembar kertas minyak warna coklat,” Jelas Miftah, (12/11/24).

Kini tersangka K beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tersangka K, sudah 2 kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama D , terakhir Pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 25 gram seharga Rp. 17.500.000 dengan cara tersangka K menyuruh tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan maksud tujuan Tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali.

“Tersangka K mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000 per gram, sedangkan tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang,” Tutup Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka K Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Samsudin

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *