Surabaya, Seputarkasus.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang wanita Pengedar Narkotika jenis sabu beserta Narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 24,736 gram.
Wanita berinisial K (42) diamankan Polisi terkait tindak pidana Lahgun Pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib di rumahnya Jl. Ambengan Batu I/16 Rt 001 Rw 004 Kel. Tambaksari Kec. Tambaksari Surabaya, kemudian dilanjutkan penggeledahan di Depan Alfamart Jl. Raya Sememi Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan penangkapan terhadap Tersangka K dan ditemukan barang bukti TKP 1 dan TKP 2 tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
“Selain Narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 24,736 gram, dari dua TKP Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, 1 buah bong, 1 buah HP merk VIVO, 2 buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna Putih dengan berat masing2 0,003 gram dan 0,004 gram dan 1 lembar kertas minyak warna coklat,” Jelas Miftah, (12/11/24).
Kini tersangka K beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan tersangka K, sudah 2 kali membeli narkotika jenis sabu dari seorang laki laki yang bernama D , terakhir Pada hari Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib sebanyak 25 gram seharga Rp. 17.500.000 dengan cara tersangka K menyuruh tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan maksud tujuan Tersangka membeli adalah Untuk dijual kembali.
“Tersangka K mendapatkan keuntungan penjualan sebesar Rp. 100.000 per gram, sedangkan tersangka D J I alias P Bin M (ditahan dalam berkas perkara lain) mendapatkan upah dari tersangka berupa narkotika jenis sabu dan uang,” Tutup Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka K Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Samsudin


















