Surabaya, Seputarkasus.id – Praktik jual beli organ tubuh manusia, khususnya ginjal, kembali terungkap di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Sabtu, 9 November 2024. Petugas Kantor Imigrasi Surabaya bersama tim gabungan dari Lanudal Juanda berhasil menggagalkan upaya lima warga negara Indonesia (WNI) yang berniat menjual ginjal mereka ke India. Kelima WNI tersebut diketahui berencana untuk melakukan transplantasi ginjal ilegal setelah ditipu oleh sindikat jaringan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Ramdhani, mengungkapkan bahwa kecurigaan pertama muncul ketika seorang penumpang yang hendak terbang dengan maskapai Malindo Air menuju Kuala Lumpur dan melanjutkan penerbangan ke Delhi memberikan keterangan yang tidak konsisten. Meskipun mengaku akan berobat karena penyakit kulit, informasi yang disampaikan oleh calon penumpang tersebut justru mengarah pada pemeriksaan urologi dan potensi transplantasi ginjal.
“Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan adanya kejanggalan pada data medis yang dibawa, yang ternyata berhubungan dengan transplantasi ginjal, bukan pengobatan penyakit kulit seperti yang diakuinya. Dari situ, kami melanjutkan penyelidikan dan menemukan empat WNI lainnya yang terlibat dalam praktik yang sama,” ujar Ramdhani kepada wartawan, Senin (11/11/2024).
Kelima WNI yang terlibat dalam praktik ilegal ini adalah AFH (31) asal Sidoarjo, AWSR (28) asal Sidoarjo, RAHM (29) asal Malang, MBA (29) asal Jakarta, dan NIR (28) asal Sukoharjo. Mereka telah dijanjikan uang sebesar Rp 600 juta sebagai imbalan atas ginjal yang akan mereka sumbangkan, dengan pembayaran awal sebesar Rp 2 juta yang diberikan sebagai uang muka. Namun, transaksi ini tidak pernah terwujud karena berhasil digagalkan oleh aparat.
Menurut Ramdhani, kelima WNI tersebut merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang memanfaatkan platform digital untuk mencari calon pendonor ginjal.
“Kami menemukan bukti komunikasi digital yang menunjukkan adanya keterlibatan perantara dan pendonor yang menggunakan media sosial untuk merekrut orang-orang yang rentan. Ini adalah praktik terorganisir yang melibatkan berbagai pihak,” katanya.
Praktik ini juga menyoroti penyalahgunaan teknologi dan media sosial untuk mencari korban yang mudah terpengaruh dengan iming-iming uang dalam jumlah besar. Para pelaku memanfaatkan situasi ekonomi yang sulit, serta menawarkan uang tunai dalam jumlah besar bagi mereka yang bersedia menjual ginjalnya.
Saat ini, kelima WNI tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang perdagangan organ tubuh manusia. Pasal 432 UU Kesehatan mengatur bahwa siapa pun yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Ramdhani juga menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat di pintu-pintu keluar negeri, terutama di bandara, untuk mengantisipasi praktik ilegal semacam ini yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat. Pemerintah, menurutnya, harus semakin serius dalam memberantas jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh manusia.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi penipuan serupa dan memahami bahaya dari transaksi jual beli organ tubuh yang ilegal.
Herman


















