banner 728x250

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Ditangkap Setelah Tujuh Tahun Buron

banner 120x600
banner 468x60

Tulungagung, Seputarkasus.id  – Setelah tujuh tahun menjadi buron, Jumadi Kamto, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, akhirnya ditangkap di rumahnya di Tulungagung pada hari Jum’at 1 November 2024.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur yang terdiri dari Kejaksaan Tinggi Papua, Kejaksaan Negeri Jayapura, dan Kejaksaan Negeri Tulungagung, tanpa adanya perlawanan.

banner 325x300

Jumadi Kamto, yang berasal dari Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan anggaran senilai Rp 400 juta. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi rumah dinas Wakil Ketua DPRD Jayapura pada tahun 2006, namun sebagian besar dana malah dialokasikan untuk pembangunan rumah pribadinya.

“Penangkapan ini adalah hasil kerjasama yang solid antara berbagai tim intelijen dari Kejaksaan,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung,Sabtu (2/11/24).

Menurut informasi dari Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe, selama persidangan yang berlangsung in-absentia, Jumadi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

Kasus ini terungkap ketika Jumadi menghindari proses hukum dan melarikan diri ke Tulungagung.

“Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas dinas, digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Marvie.

Dengan penangkapannya, Jumadi kini resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Ia harus menjalani hukuman penjara yang telah dijatuhkan. Selain itu, jika dalam waktu dua bulan ia tidak membayar uang pengganti yang ditetapkan, asetnya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakannya.

“Proses hukum mulai berlaku sejak yang bersangkutan ditangkap. Kami akan terus memantau kewajiban yang harus dipenuhi oleh Jumadi Kamto,” tegas Marvie.

Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, serta menegaskan bahwa hukum akan tetap ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Herman

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *