Lumajang, Seputarkasus.id – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas sabung ayam yang meresahkan, jajaran Polsek Tempeh bergerak cepat melakukan penertiban di Jalan Kyai Maskur, Dusun Krajan I, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Aduan warga menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan arena sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekitar karena sering menimbulkan keramaian serta dikhawatirkan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban lingkungan
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Tempeh segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sebuah bangunan sederhana yang diduga kuat digunakan sebagai tempat berlangsungnya sabung ayam.
Sebagai langkah tegas untuk mencegah aktivitas tersebut kembali berlangsung, petugas kemudian melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap arena sabung ayam yang sebagian besar terbuat dari bahan bambu dan kayu.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menindak segala bentuk aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Tempeh.
Kapolsek Tempeh mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dengan adanya penertiban tersebut, diharapkan lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai arena sabung ayam tidak lagi dimanfaatkan untuk kegiatan serupa, sehingga situasi di lingkungan Dusun Krajan I Desa Lempeni tetap aman dan kondusif.
Red


















