banner 728x250

Ngaku Debt Collector, Dua Pria Rampas Vespa Dibekuk Resmob Polda Bali

banner 120x600
banner 468x60

Denpasar, Bali. Seputarkasus.id – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan modus mengaku sebagai debt collector. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.

Terkait penangkapan tersebut Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menyampaikan Peristiwa terjadi pada Minggu, 29 Juni 2026 pukul 16.30 Wita di area parkir kos Jl. Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

banner 325x300

Korban awal an. NLSD, perempuan 19 tahun, sedang meminjam 1 unit sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya.

Saat korban hendak keluar kos, datang dua orang laki-laki tidak dikenal mengaku sebagai debt collector dari Indomobil. Pelaku meminta motor tersebut karena ada tunggakan dan memperlihatkan data melalui HP.

Karena takut, korban menelpon kakaknya an. INA
Pelaku kemudian mengatakan “tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja” lalu menutup telepon. Setelah itu pelaku menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci dan STNK dari dalam tas, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban dan keluarga kemudian mengecek ke Kantor Indomobil Jalan A. Yani Utara Nomor. 141. Pihak finance menyatakan tidak ada surat penarikan untuk kendaraan tersebut. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 53.000.000* dan melaporkan ke SPKT Polda Bali.
LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, pada 3 Juli, Tim Resmob melakukan olah TKP dan penyelidikan. Pada 6 Agustus Tim mendapat nomor HP terduga pelaku dan 8 Agustus 2026, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku pertama an. LAN laki-laki 23 tahun asal NTT, di kamar kosnya Jalan. Jepun Denpasar.

Dari hasil interogasi, Tim mendapat informasi keberadaan pelaku kedua an. FC laki-laki 23 tahun asal NTT, dan berhasil diamankan di depan SPBU Jalan. Raya Ulakan, Antiga, Manggis Karangasem.

Dan kedua pelaku mengakui telah mengambil motor Vespa milik korban di TKP.

Dari tangan kedua pelaku Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti 6 unit sepeda motor berbagai merek dan HP.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Penyidik melakukan interogasi, melengkapi administrasi penyidikan, dan akan melakukan sidik tuntas perkara, ungkap Kabid Humas.

KBP Ariasandy juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap orang yang mengaku debt collector. Penarikan kendaraan wajib disertai surat tugas resmi, surat kuasa, dan identitas. Penarikan tidak boleh dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, atau di jalan umum.

“Apabila menemukan kejadian serupa segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau Call Center *110*, tegas Kabid Humas.

 

 

Daeng

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *