banner 728x250

Resahkan Masyarakat, Maraknya Judi Sabung Ayam Kedungpring, Lamongan

banner 120x600
banner 468x60

Lamongan, Seputarkasus.id – Perjudian 303 sabung ayam di wilayah Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan. Jawa Timur kembali marak tanpa tindakan tegas dari APH.

Perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Lamongan menjadi sorotan publik dan menganggu stabilitas masyarakat berdampak sosial dan ekonomi dan berpotensi peningkatan kriminalitas, seperti pencurian akibat kebutuhan mendadak para penjudi.

banner 325x300

Menurut informasi masyarakat, kegiatan sabung ayam ini terbilang sudah lama beroperasi dan tidak pernah sepi pengunjung, bahkan dari luar kota pun datang ke lokasi, Kamis (2/1/25).

“Kami resah adanya sabung ayam ini, karena ini tidak hanya merusak masyarakat secara ekonomi tetapi juga mencederai moralitas dan merusak mental masyarakat,” ucap masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.

Kegiatan seperti sabung ayam dan judi dadu melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian. Berdasarkan regulasi ini, pelaku dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.

Atas informasi dan aduan masyarakat tersebut, sebagai kontroo sosial masyarakat pihak redaksi mencoba konfirmasi ke Kasihumas Polres Lamongan melalui pesan singkat WhatsApp.

“Nggeh siap Terimakasih banyak Informasi nya , Insyaallah segera kami tindak lanjuti informasi dari Njenengan,” jawab Kasihumas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid S.pd

Warga berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk menutup lokasi perjudian ini. Selain itu, diperlukan pendekatan preventif melalui sosialisasi bahaya perjudian kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk meminimalisasi dampak jangka panjang.

 

Red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *